Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuannya adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan dinamika regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. Metode simplifikasi regulasi diterapkan untuk memastikan efektivitas perda, tanpa tumpang tindih, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta membawa manfaat nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Meningkatkan Visibilitas Desa dan Bank Lokal: Strategi SEO Terbaik
Read Also
Recommendation for You

Ida Nurlaela Wiradinata: Membangkitkan Kesadaran akan Feminisme Ida Nurlaela Wiradinata, seorang anggota DPR RI dari…

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat…

Dalam mendukung sektor pariwisata, mempercepat pembangunan wilayah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Ketua DPRD Pangandaran…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan di Pangandaran. Kelompok Rakyat…








