Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuannya adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan dinamika regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. Metode simplifikasi regulasi diterapkan untuk memastikan efektivitas perda, tanpa tumpang tindih, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta membawa manfaat nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Meningkatkan Visibilitas Desa dan Bank Lokal: Strategi SEO Terbaik
Recommendation for You

Fraksi PDIP Pangandaran Mendukung KUA-PPAS 2027 dengan Catatan Kritis Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)…

DPRD Pangandaran Mendukung Pengembangan Lahan 4 Hektar di Cintaratu untuk Pusat Keagamaan Dewan Perwakilan Rakyat…

Akselerasi Perekonomian Melalui Pariwisata: Pangandaran Siap Terdepan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran,…

DPRD Pangandaran Siapkan Strategi Tata Kelola Air Terintegrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran…

Fraksi Gerindra Pangandaran Soroti KUA-PPAS Tahun 2027 Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan pandangannya…







