Berita  

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Kamis

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai lokasi di Jakarta, seperti di Mall Grand Cakung, Universitas Trilogi Kalibata, LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, dan Mall Ciputra.

Untuk memperpanjang SIM, warga diharuskan membawa dokumen penting seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditetapkan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sedangkan perpanjangan masa berlaku SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumen yang berbeda, khusus untuk kendaraan yang beratnya lebih dari 3,5 ton.

Layanan perpanjangan SIM ini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor polisi. Sebagai informasi tambahan, layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada masyarakat.

Source link