Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Pengumuman ini disampaikan setelah KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut pada 5 Mei 2026.
Perkembangan Kasus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini masih menggunakan sprindik umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani persidangan dan divonis hukuman penjara oleh majelis hakim.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, contohnya, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada 1 April 2026.
KPK saat ini sedang mengupdate pemeriksaan terkait kasus ini kepada para saksi yang telah dipanggil, seperti para aparatur sipil negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumut dan Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Sumut.
Saksi yang Dipanggil
Di antara saksi yang dipanggil KPK adalah MM dari BBPJN Wilayah Sumut, TRP selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Sumut, HH yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BBPJN Sumut, FSL, MPP, RP, dan DE yang juga terkait dalam kasus tersebut.
Pada 26 Juni 2025, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut. Kemudian, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2025.
Para tersangka tersebut terlibat dalam klaster pertama terkait dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai proyek sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga bahwa Ada pihak yang menjadi pemberi suap dan pihak yang menerima suap dalam kedua klaster tersebut. Para tersangka sendiri telah menjalani persidangan dan divonis hukuman penjara.












