Transfer dana yang tiba-tiba masuk ke rekening, sementara pemilik rekening tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak boleh dianggap sebagai rezeki tak terduga. Pola tersebut dapat menjadi modus “salah transfer” yang digunakan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat korban.
Dalam modus ini, pelaku mengirimkan uang tanpa persetujuan penerima. Setelah itu, korban dihubungi melalui telepon, WhatsApp, SMS, atau media sosial dan diminta mengembalikan dana dengan nominal tertentu. Pelaku bahkan dapat menagih seolah-olah korban memiliki pinjaman, disertai tekanan atau ancaman.
Jangan gunakan atau transfer kembali dana
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah tidak menggunakan uang tersebut. Dana sebaiknya tidak ditarik, dipindahkan, atau dibelanjakan sebelum asal-usulnya jelas dan bank memberikan arahan penanganan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mengirimkan uang kembali kepada pihak yang mengaku sebagai pengirim. Pelaku bisa meminta pengembalian ke rekening yang berbeda dari rekening asal dana, sehingga transfer balik secara mandiri berisiko menimbulkan masalah baru.
Jika ada pihak yang menghubungi dan meminta uang dikembalikan, penerima sebaiknya tidak mengikuti instruksi tersebut. Pengembalian dana, bila memang diperlukan, dilakukan melalui prosedur resmi yang dikoordinasikan dengan bank.
Segera lapor ke bank dan amankan bukti
Pemilik rekening perlu segera menghubungi bank dan menjelaskan bahwa dana tersebut tidak pernah diminta serta tidak ada pengajuan pinjaman yang dilakukan. OJK menyarankan korban mengajukan penahanan atau pemblokiran atas dana yang masuk, bukan memblokir rekening pribadi secara keseluruhan.
Bank kemudian dapat memberikan petunjuk mengenai proses penanganan dan pengembalian dana sesuai prosedur yang berlaku. Selama proses itu berjalan, seluruh bukti harus disimpan, antara lain bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, nomor telepon, nomor rekening pengirim, nama aplikasi atau situs yang digunakan, serta rekaman komunikasi jika tersedia.
Bukti tersebut dapat membantu pelaporan dan penelusuran terhadap rekening maupun kontak yang digunakan pelaku. Apabila penagihan disertai teror atau ancaman, komunikasi semacam itu tidak perlu dilayani. Nomor yang digunakan untuk meneror dapat diblokir, tetapi bukti ancamannya tetap harus disimpan.
Jangan serahkan data pribadi
Pelaku mungkin meminta foto KTP, nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, atau data pribadi lain dengan alasan untuk membatalkan pinjaman. Informasi tersebut jangan diberikan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Jika sebelumnya pernah mengunduh aplikasi pinjaman yang mencurigakan, masyarakat perlu memeriksa kembali izin aplikasi dan keamanan akun yang digunakan. Laporan dapat disampaikan kepada OJK melalui kanal pengaduan resmi. Informasi mengenai penipuan transaksi keuangan juga dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 22.529 pengaduan terkait pinjol ilegal. Satgas tersebut juga mencatat penghentian 951 entitas pinjaman online ilegal sejak awal 2026 hingga 30 Juli.
Sementara itu, hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan sejak beroperasi pada 22 November 2024. Sebanyak 659.419 rekening diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.












