Berita  

Pakar: Penanganan Terorisme Wujud Kehadiran Negara

Penangkapan tiga orang yang diduga terkait jaringan terorisme di Sulawesi Tengah menjadi pengingat bahwa penanganan terorisme tidak berhenti pada penegakan hukum. Pakar komunikasi dan terorisme Universitas Tadulako (Untad), Prof. Muhammad Khairil, menilai langkah tersebut merupakan bagian dari kehadiran negara dalam menjamin dan melindungi keamanan masyarakat.

“Sebelum pemahaman yang mengarah pada kekerasan berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum, perlu dilakukan upaya pencegahan. Sementara mereka yang telah terpengaruh perlu mendapatkan pendampingan dan pembinaan,” kata Khairil di Palu, Minggu.

Penegakan hukum harus terukur

Khairil mengatakan penanganan tindak pidana terorisme harus dilakukan aparat secara terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum secara tepat waktu, menurut dia, penting untuk mencegah potensi kekerasan yang dapat membahayakan masyarakat.

Langkah tersebut juga dibutuhkan untuk menjaga stabilitas Sulawesi Tengah yang masih membangun suasana damai setelah konflik Poso. Karena itu, tindak lanjut atas penangkapan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mendalami jaringan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme.

Pendalaman itu, kata Khairil, mencakup pihak-pihak yang berperan dalam pendanaan, perekrutan, penyebaran materi, maupun pemberian pemahaman yang bertentangan dengan kehidupan damai dan hukum yang berlaku.

Ia juga menilai penanganan perlu mencakup akun, saluran, atau grup yang digunakan untuk menyebarkan materi bermuatan kekerasan. Namun, tindakan terhadap ruang digital tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Pencegahan menyasar ruang digital

Menurut Khairil, terungkapnya pola penyamaran dalam jangka panjang di tengah masyarakat serta pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan materi kekerasan memperlihatkan bahwa tantangan keamanan juga berkembang di ruang digital.

“Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat karena penyebaran pemahaman yang mengarah pada kekerasan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda,” ujarnya.

Perhatian khusus, lanjut dia, perlu diberikan kepada anak dan pelajar agar tidak mudah terpengaruh materi digital yang berisi ajakan kekerasan atau intoleransi. Pencegahan sejak dini dapat dilakukan melalui penguatan literasi digital dan kemampuan berpikir kritis.

Generasi muda perlu dibekali kemampuan memilah informasi, mengenali materi yang bersifat manipulatif, serta menolak ajakan yang dapat memicu intoleransi. Khairil juga mendorong penguatan pendidikan dengan pendekatan agama yang mengedepankan nilai kedamaian dan wawasan kebangsaan.

Koordinasi di wilayah rawan

Khairil menilai pemantauan dan pencegahan perlu diperkuat di wilayah yang memiliki riwayat kerawanan keamanan, termasuk Kabupaten Poso, Parigi Moutong, dan wilayah perbatasan. Pelaksanaannya harus mengedepankan koordinasi antarinstansi dan aparat penegak hukum, sekaligus tetap menghormati hak serta privasi masyarakat.

Ia menegaskan, penegakan hukum diperlukan untuk menangani ancaman yang sudah muncul, sedangkan pencegahan dan edukasi berperan mengurangi peluang berkembangnya pemahaman yang dapat mendorong tindakan terorisme.

“Penanganan terorisme bukan hanya tugas aparat. Ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, tokoh agama, lingkungan pendidikan, keluarga dan masyarakat,” kata Khairil, yang juga mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untad.

Source link