TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

“Hukum Acara Pemilu: Sentra Gakkumdu Bawaslu Kembali Direvisi”

“Hukum Acara Pemilu: Sentra Gakkumdu Bawaslu Kembali Direvisi”

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, meminta Sentra Gakkumdu untuk merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada. Kelompok kerja yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan diminta untuk mengusulkan perubahan kepada DPR dan pemerintah dalam revisi UU Pemilu dan pilkada. Bagja menyoroti perbedaan dalam hukum acara pemilu dan pilkada, seperti tentang in absentia, yang perlu diperjelas untuk menghindari masalah dalam penanganan pelanggaran di masa mendatang.

Selain itu, Bagja juga menekankan penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya dilakukan dalam 14 hari, sementara kepolisian memerlukan tiga sampai enam bulan untuk penyidikan. Meskipun demikian, Bagja menegaskan bahwa pemilu merupakan proses yang bisa diprediksi namun hasilnya tidak bisa ditentukan. Hal tersebut menjadi alasan penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan dengan cepat, mengikuti tahapan pemilu dan pilkada.

Bagja berharap adanya usulan revisi UU pemilu dan pilkada serta pembahasan tentang hukum acara yang baik dalam penanganan pelanggaran. Dia juga meminta Bawaslu daerah untuk memberikan keterangan dengan baik di Mahkamah Konstitusi. Bagja juga ingin mendapatkan masukan dari kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana pilkada agar lebih terperinci.