TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Hapus Presidential Threshold, Nasdem Hormati Putusan MK

Hapus Presidential Threshold, Nasdem Hormati Putusan MK

Pada Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materi mengenai ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Nasdem dengan tulus mengakui dan menghormati keputusan tersebut. Ketua DPP Partai Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan sikap hormat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Rifqinizamy menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah akan mengikuti putusan MK tersebut dalam proses pembentukan norma baru terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden. Dia juga menilai bahwa putusan MK membuka babak baru dalam demokrasi Indonesia dengan ruang yang lebih terbuka bagi siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Rifqinizamy menegaskan pentingnya menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, seiring dengan dukungan terhadap kebebasan berdemokrasi yang lebih inklusif. Sebelumnya, MK telah menetapkan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia. Semua pihak diharapkan untuk menghormati dan mematuhi keputusan tersebut yang memiliki dampak besar dalam proses demokrasi Indonesia.