Pada tanggal 3 Januari 2025 pukul 04:00 WIB, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold 20 persen. Hal ini memungkinkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan capres-cawapres tanpa harus berkoalisi. Viva menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold mendukung prinsip demokrasi one man one vote one value sehingga diharapkan dapat menerapkan demokrasi secara konstitusional.
Adapun terkait dengan putusan MK tersebut, Viva menekankan perlunya revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang akan dibahas oleh Pansus DPR RI. Meskipun putusan MK membuka peluang bagi calon pemimpin muda untuk maju, tidak semua partai politik akan mengajukan kadernya sebagai capres-cawapres. Ada banyak pertimbangan yang harus dipertimbangkan, seperti popularitas, elektabilitas, kesiapan logistik, dan faktor-faktor nilai elektoral lainnya sebelum memutuskan untuk mengajukan kandidat.
Viva juga menyatakan bahwa MK telah menghapus presidential threshold 20 persen sejalan dengan usulan PAN dalam pembahasan UU Pemilu sebelumnya. Partai politik, termasuk PAN, ingin mendukung terwujudnya demokrasi yang baik di Indonesia dengan menghilangkan ambang batas suara dalam pengajuan capres-cawapres. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa partai politik tidak menjadi penghambat dalam proses demokrasi.