Pada Sabtu, 4 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi yang berkaitan dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menyusul putusan ini, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap untuk mematuhi keputusan MK. Budisatrio juga menegaskan bahwa Fraksi Gerindra akan menggunakan keputusan tersebut sebagai pedoman dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Dalam mengklaim hal tersebut, Budisatrio menegaskan bahwa Fraksi Partai Gerindra merupakan pendukung teguh prinsip-prinsip demokrasi. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi. Budisatrio menyadari sepenuhnya bahwa keputusan MK mengikat, dan bahwa hal tersebut merupakan bagian penting dari fondasi demokrasi yang harus dijaga.
Meskipun masih terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan ini diresmikan sebagai bagian dari revisi UU, Fraksi Gerindra berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut guna memastikan penerapan putusan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan amanat yang terdapat dalam keputusan MK. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan menghormati hasil keputusan lembaga hukum.