PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Penyelenggaraan PSU, Bawaslu Banggai Intervensi Seragam Sekolah Paslon 1

Pada Senin, 10 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai sedang mengatasi dugaan pelanggaran di wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Mansa Sangkota, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang terkait dengan aksi bantuan seragam sekolah di wilayah tersebut yang melibatkan gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang merupakan pasangan calon nomor urut 1. Laporan terkait ini telah teregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan PSU di dua Kecamatan, yaitu Simpang Raya dan Toili. Selanjutnya, PSU wajib dilakukan dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diumumkan, dengan KPU RI ditugaskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan KPU Banggai. Semua proses penanganan pelanggaran ini akan dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) oleh Bawaslu Kabupaten Banggai.

Source link