Pada Senin, 10 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai sedang mengatasi dugaan pelanggaran di wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Mansa Sangkota, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang terkait dengan aksi bantuan seragam sekolah di wilayah tersebut yang melibatkan gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang merupakan pasangan calon nomor urut 1. Laporan terkait ini telah teregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan PSU di dua Kecamatan, yaitu Simpang Raya dan Toili. Selanjutnya, PSU wajib dilakukan dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diumumkan, dengan KPU RI ditugaskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan KPU Banggai. Semua proses penanganan pelanggaran ini akan dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) oleh Bawaslu Kabupaten Banggai.
Penyelenggaraan PSU, Bawaslu Banggai Intervensi Seragam Sekolah Paslon 1
Read Also
Recommendation for You

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan…

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait insentif menjelang…

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam pernyataannya menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan…

Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan ide untuk mengisolasi koruptor di pulau terpencil, dan respons dari…