Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) tidak diwajibkan bagi nelayan kecil. Kapal nelayan dengan GT di bawah 5 tidak diwajibkan memasang VMS. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), sebagai respons terhadap penolakan beberapa nelayan terhadap kebijakan pemasangan VMS untuk kapal ikan di bawah 30 GT.
Ipunk menjelaskan bahwa kapal nelayan kecil yang beroperasi di bawah 12 mil laut dan tidak melakukan migrasi izin ke pusat tidak diwajibkan mengikuti kebijakan pemasangan VMS. Kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal yang telah berizin pusat dan melakukan aktivitas di wilayah perairan melewati 12 mil laut dengan potensi hasil tangkap tinggi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, Undang-Undang 45 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
KKP mencatat bahwa dari 13.313 kapal perikanan dengan izin dari pusat terkait operasi penangkapan ikan, sebanyak 8.893 kapal telah memasang VMS. Namun, sekitar 4.425 kapal yang sudah berizin pusat atau melakukan migrasi belum memasang VMS. Pemasangan VMS bertujuan untuk menjaga tata kelola perikanan, melindungi sumber daya ikan, dan memastikan bahwa hasil tangkapan legal. Dengan VMS, pemerintah dapat mengawasi kecelakaan laut, kehilangan kapal, dan melakukan pengawasan lintas wilayah bersama instansi terkait.
Inisiatif pemasangan VMS memiliki manfaat penting bagi nelayan dan sektor perikanan sehingga kini semakin banyak kapal perikanan yang mengikutinya. Menjaga keberlanjutan perikanan, melindungi sumber daya ikan, dan melacak asal-usul hasil tangkapan menjadi prioritas dalam upaya menjaga kelangsungan sektor perikanan di Indonesia.












