Siasat Menghindari Kontroversi Putusan MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya sering mengalami tekanan dari masyarakat akibat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu. Afifuddin menyatakan hal ini dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Fraksi PKB dengan tema “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” di Jakarta. Dia mengungkapkan rasa syukurnya karena keputusan MK tentang pemilu nasional dan daerah dipisahkan setelah pemilu selesai.

Menanggapi kritik terhadap putusan MK yang dikeluarkan selama tahapan pemilu, Afifuddin mengungkapkan bahwa hal tersebut membuat KPU menjadi sasaran kritik dari masyarakat. Namun, dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dimintai keterangan terkait dengan putusan MK Nomor 135 tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah. Afifuddin juga mencatat bahwa pemilihan umum (Pemilu) akan dipisahkan untuk Pemilpres, pemilihan DPR, DPD RI dari pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah mulai tahun 2029.

Putusan MK ini juga memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara terpisah untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam jangka waktu tertentu, serta untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur, bupati, dan wali kota-wakil wali kota secara terpisah. Dengan demikian, konsep Pemilu serentak yang dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak akan berlaku lagi.

Source link

Exit mobile version