MK Tolak Gugatan PSU Pilgub Papua: Golkar Ajak Masyarakat Bersatu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) terhadap Pilgub Papua. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mengungkapkan pesan Ketua Umumnya, Bahlil Lahadalia untuk mengajak masyarakat di Provinsi Papua tetap bersatu meski gugatan tersebut ditolak MK. Putusan MK atas kemenangan pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030 disikapi oleh Idrus dengan mengakui peran besar Bahlil dalam mengantarkan kemenangan tersebut. Bahlil, sebagai putra daerah dari tanah Papua, dianggap memiliki pengaruh signifikan dalam mencapai kemenangan pasangan Mathius-Aryoko di Papua. Idrus menilai kebersamaan, gotong royong, dan nilai-nilai inilah yang menginspirasi untuk merawat dan membangun daerah Papua bersama-sama. Pasangan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih diharapkan mampu membangun komunikasi efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat Papua untuk sukses dalam menjalankan program pembangunan wilayah. Solidaritas dan kerjasama antara pemerintah daerah, partai politik, serta masyarakat di Papua dianggap penting dalam menjaga keberhasilan program-program pembangunan sesuai dengan visi dari Presiden.

Source link

Exit mobile version