Alasan Rahasia KPU tentang Data Pribadi Capres-Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochamad Afifuddin, menyampaikan alasan di balik keputusan KPU untuk merahasiakan data pribadi seperti ijazah capres dan cawapres dari publik. Menurut Afifuddin, keputusan ini didasari oleh ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Afifuddin menjelaskan bahwa data pribadi tersebut hanya dapat diungkapkan kepada publik dengan persetujuan pemilik data atau melalui putusan pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 huruf a Ayat 2 dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Afifuddin juga menjelaskan bahwa data pribadi capres dan cawapres yang dirahasiakan tidak termasuk dalam daftar riwayat hidup, namun ijazah dan rekam medis calon termasuk di dalamnya. Dokumen-dokumen tertentu lainnya pun juga harus dijaga kerahasiaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Afifuddin juga menegaskan bahwa tidak semua data pribadi capres dan cawapres akan dirahasiakan, tetapi hanya data yang dikecualikan atau memerlukan persetujuan atau putusan pengadilan untuk diungkapkan ke publik.

KPU pun telah mengeluarkan 16 poin keputusan terkait dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak dapat diungkapkan ke publik tanpa persetujuan. Hal ini mencakup berbagai dokumen seperti fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, bukti kelulusan, dan berbagai dokumen lainnya yang harus dijaga kerahasiaannya. Dengan demikian, keputusan KPU untuk merahasiakan data pribadi capres dan cawapres didasari oleh peraturan yang berlaku dan untuk menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen penting tersebut.

Source link

Exit mobile version