MK Tolak Syarat Capres hingga Caleg Sarjana

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang menginginkan syarat minimal pendidikan sarjana (S-1) bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada). Permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Hanter Oriko Siregar yang menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada.

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa MK sebelumnya juga telah mempertimbangkan uji materi terkait syarat pendidikan bagi capres dan cawapres, dan tetap berpendapat bahwa syarat ini merupakan keputusan hukum yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang.

MK meyakini bahwa syarat pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif dan kepala daerah telah diatur dengan ketentuan yang sesuai dalam undang-undang yang berlaku. MK juga menegaskan bahwa permohonan untuk mengubah syarat menjadi lulusan sarjana strata satu justru akan membatasi kesempatan bagi warga negara dalam proses pencalonan.

Dengan demikian, putusan sebelumnya yang menegaskan syarat pendidikan minimal tamatan sekolah menengah atas atau setara masih tetap berlaku. MK menilai bahwa pasal-pasal yang dipersoalkan dalam permohonan tidak menghalangi warga negara dengan latar belakang pendidikan lebih tinggi untuk mencalonkan diri. Oleh karena itu, MK kembali menegaskan bahwa syarat pendidikan yang berlaku saat ini sudah sesuai dan tidak memerlukan perubahan.

Source link