Berita  

Tonggak Transformasi Penilaian Kepatuhan pada 2025

Pada tahun 2025, Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa tahun tersebut menjadi tonggak penting dalam transformasi dalam penilaian kepatuhan ORI. Transformasi tersebut membawa Ombudsman untuk tidak hanya menilai kelengkapan 14 komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tetapi juga menjadi Opini Ombudsman RI yang menilai potensi dan praktik malaadministrasi dalam pelayanan publik. Najih menegaskan bahwa Ombudsman bukan hanya memastikan layanan sesuai prosedur, tetapi juga memastikan layanan tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Manfaat dari transformasi ini tercermin dari testimoni yang disampaikan oleh pelapor dan instansi penyelenggara pelayanan publik. Beberapa pelapor menyatakan bahwa kehadiran Ombudsman RI telah membantu menyelesaikan malaadministrasi dalam berbagai aspek pelayanan publik. Instansi penyelenggara pelayanan publik juga menganggap Ombudsman sebagai mitra kerja yang memberikan solusi atas masalah-masalah yang timbul.

Kolaborasi juga terjalin dengan berbagai lembaga internasional seperti Lembaga Ombudsman Internasional (IOI), Asosiasi Ombudsman Asia (AOA), Organisasi Kerja Sama Islam Asosiasi Ombudsman (OICOA), dan Forum Ombudsman Asia Tenggara (SEAOF). ORI juga memperkuat gerakan Ombudsman On The Spot dan kampanye #SahabatOmbudsman untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan malaadministrasi.

Dalam mengakhiri masa jabatan pimpinan tahun 2021-2026, Najih menegaskan bahwa fondasi pengawasan pelayanan publik yang berdampak telah diletakkan sebagai warisan kelembagaan bagi periode berikutnya. ORI berharap kepemimpinan berikutnya dapat melanjutkan transformasi ini demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan bebas dari malaadministrasi.

Source link