Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik atas pernyataannya mengenai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Laporan ke MKD DPR RI dan Bareskrim Polri tersebut terkait pernyataan Deddy Sitorus mengenai utusan khusus Jokowi yang berkunjung ke PDIP untuk meminta agar tidak dicopot dari keanggotaan partai dan Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.
Mardiansyah, dalam pernyataannya kepada Antara pada Kamis, 20 Maret 2025, menyatakan bahwa dari pernyataan Deddy Sitorus tersebut diduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik Presiden Jokowi. Laporan Rampai Nusantara terhadap Deddy Sitorus dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025. Sebelumnya, Deddy Sitorus pada 12 Maret 2025 menyatakan bahwa ada utusan yang meminta PDIP agar tidak memecat Jokowi dari keanggotaan partai.
Puan Maharani, Ketua DPR RI dan Ketua DPP PDIP, pada 18 Maret 2025, mengajak publik untuk menyudahi segala hal yang dapat memecah belah bangsa. Menurut Rampai Nusantara, Jokowi merupakan Dewan Pembina Rampai Nusantara, sehingga pihaknya merasa dirugikan oleh pernyataan Deddy Sitorus. Rampai Nusantara berharap bahwa laporan terhadap Deddy Sitorus itu dapat memberi pembelajaran bagi semua pihak yang menyerang Jokowi.
Selain itu, Mardiansyah meminta Bareskrim maupun MKD DPR untuk segera memproses laporan tersebut dengan serius dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mardiansyah juga menyebut bahwa pihaknya telah melampirkan beberapa potong video terkait pernyataan Deddy Sitorus sebagai bukti awal. Mardiansyah menekankan bahwa sebagai anggota DPR RI, tidak boleh sembarangan dalam melakukan pernyataan tanpa dasar dan bukti yang kuat.